Sunday, May 1, 2016

Naskah Pidato Mendikbud Hardiknas 2016

Pidato Mendikbud Hardiknas 2016 - Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya dunia pendidikan di negeri ini. Hari Pendidikan Nasional merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Untuk itu diterbitkanlah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2016 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Anies Baswedan.

Download pidato kemdikbud hardiknas 2016

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016 dengan nomor 19180/MPK.A/MS/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Dalam pedoman Hardiknas tersebut dijelaskan bahwa Hari Pendidikan Nasional tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok ‘Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita’.

Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan Upacara Bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah, seluruh unit pelaksanan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2016.

Adapun yang diperlukan dalam pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas adalah Naskah Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Seperti apa naskah pidato Mendikbud pada Hardiknas 2016? Untuk mengetahui isi pidato Mendikbud pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2016, silahkan download Naskah Pidato dari Mendikbud tentang Hardiknas tahun 2016 melalui link tautan di bawah ini.

Saturday, April 30, 2016

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2016 - Peringatan Hari Pendidikan Nasional ditetapkan pada tanggal 2 Mei oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa sangat luar biasa dalam dunia pendidikan kita, yaitu Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

dowmload pedoman pelaksanaan upacara bendera hardiknas 2016

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam menegakan pondasi pendidikan di Indonesia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini, maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.

Dengan membaca pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas tahun 2016, diharapkan anda dapat mengetahui tentang tujuan, sasaran dan tema, waktu pelaksanaan upacara bendera, pakaian upacara, susunan acara dan lain sebagainya. Selengkapnya silahkan anda download pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 pada link tautan di bawah ini.

Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Download Pedoman Peringatan Hardiknas 2016 - Tanggal 2 Mei merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dimana pada tanggal 2 Mei tersebut diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional 2016, pemerintah telah mengeluarkan pedoman pelaksanaannya melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia yakni Bapak Anies Baswedan. 

Download juknis pedoman hardiknas 2016

Pedoman Peringatan Hardiknas tahun 2016 dengan nomor 19180/MPK.A/MS/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Adapun isi dari pedoman peringatan Hardiknas tersebut antaralain sebagai berikut.

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

2. R
angkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.

3. P
eringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya adalah sebagai berikut :

>> Minggu ke- 1
Sub Tema: "Kembali ke Sekolah"
Contoh Kegiatan : 
  1. Profesi Kembali ke Sekolah
  2. Muliakan Guru
  3. Bantu Sekolah
>> Minggu ke- 2
Sub Tema: "Ekspresi Merdeka"
Contoh Kegiatan :
  1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
  2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan
>> Minggu ke- 3
Sub Tema: "Anak adalah Bintang"
Contoh Kegiatan : 
  1. Karya Anak
  2. Suara Anak
  3. Petualangan Anak
>> Minggu ke- 4
Sub Tema: "Semua Murid, Semua Guru"
Contoh Kegiatan : 
  1. Semua Murid, Semua Guru.
  2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

5. Untuk lebih memupuk rasa patriotisme selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

6. Agar lebih memaknai peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya diharapkan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.

Demikian info tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat anda download melalui link tautan di bawah ini.

Thursday, April 28, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Dikdas 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2016 - Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan Khusus ini ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antaralain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Baca juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Download juknis penyaluran tunjangan khusus guru 2016

Jika anda adalah guru SD penerima Tunjangan Khusus yang namanya tercantum dalam daftar nama guru penerima Tunjangan Khusus tahun 2016. Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 dari Ditjen GTK Kemdikbud yang wajib anda ketahui Baca juga: Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016

Dengan membaca Juknis ini anda dapat mengetahui besaran tunjangan khusus, jadwal pemberian tunjangan khusus, kriteria guru penerima tunjangan khusus, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Berikut ulasan singkat tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016.

Pengertian Tunjngan Khusus

  1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
  2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
    1. Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
    2. Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
    1. Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
    2. Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
  7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
  10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
  13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan Khusus

Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Kriteria guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Diutamakan S-1/D-IV.
  4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan.
  5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
  3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
    1. http://223.27.144.195:8081/
    2. http://223.27.144.195:8082/
    3. http://223.27.144.195:8083/
    4. http://223.27.144.195:8084/
    5. http://223.27.144.195:8085/
  4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
  5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
  7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang dapat anda download langsung melalui link tautan di bawah ini.

Wednesday, April 27, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2016 - Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

juknis tunjangan profesi guru sd dikdas 2016

Bagi anda yang berprofesi sebagai guru pada satuan tingkat SD dan SMP penerima tunjangan profesi  yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan profesi tahun 2016, ada baiknya jika anda meluangkan waktu sejenak untuk membaca tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB dari Ditjen GTK Kemdikbud. Baca juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016 

Dengan membaca juknis ini diharapkan para guru bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan profesi, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan profesi, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan baca ulasan singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 berikut ini.

Pengertian Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS jenjang pendidikan dasar dan pengawas satuan pendidikan dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana Tunjangan Profesi

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 Nomor: 102711/A.A2/KU/2015 tanggal 18 Desember 2015.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Juknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Tunjangan profesi diharapkan mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Juknis tunjangan profesi, silahkan anda download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 pada tautan link di bawah ini.