IGTKI KEMBANGAN - Dilansir dari situs tendikjakartabarat mengenai
validasi data tamsil guru PNSD Non Sertifikasi tahun 2015, dimana bagi bapak/ibu
yang namanya terlampir, dimohon untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang
dibutuhkan.
Adapun berkas-berkas yang harus dipersiapkan/dibawa antara lain sebagai berikut :
Adapun berkas-berkas yang harus dipersiapkan/dibawa antara lain sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Aktif Mengajar ( Asli )
2. Foto copy SK 80% ( di legalisir )
3. Foto copy SK 100 % ( di legalisir )
4. Foto copy SK Golongan Akhir ( di legalisir )
5. SK Mutasi ( jika ada ) di legalisir
6. Foto copy Buku Rekening,
7. Foto copy NPWP
2. Foto copy SK 80% ( di legalisir )
3. Foto copy SK 100 % ( di legalisir )
4. Foto copy SK Golongan Akhir ( di legalisir )
5. SK Mutasi ( jika ada ) di legalisir
6. Foto copy Buku Rekening,
7. Foto copy NPWP
Selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Suku Dinas
Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat, lantai 11 bagian SDM dengan Bapak
Fahmi Alamsyah dan Bapak Hadi. Penyerahan berkas mulai tanggal 18 s.d 21 Agustus
2015, pkl. 09.00 s.d 15.00 WIB. Untuk daftar nama-namanya, silahkan bapak/ibu
download pada link di bawah ini.
Download Daftar Nama Tambahan Penghasilan Guru PNSD Non Sertifikasi Tahun 2015
Demikian informasi yang dapat kami share pada kesempatan kali semoga dapat bermanfaat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Demikian informasi yang dapat kami share pada kesempatan kali semoga dapat bermanfaat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
EmoticonEmoticon