Sunday, February 14, 2016

Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Insentif dari Kemdikbud

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengalokasikan dana anggaran hingga mencapai Rp. 389 miliar untuk insentif Guru Honorer. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama mendapat insentif Kemdikbud tersebut adalah beban mengajar minimal 24 jam dalam 1 minggu. Selain itu, yang menjadi prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. 

syarat guru honorer mendapatkan insentif dari kemdikbud
Salah satu syarat guru honorer mendapatkan insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam per minggu

Hal ini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud lewat status facebooknya. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian insentif didasarkan pada beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap guru honorer bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu, Tagor menghimbau agar para guru tidak memberikan jam mengajarnya ke guru yang lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam per minggu.

Insentif guru non PNS yang mulai diberlakukan pada tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Hal ini berdasarkan PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. 

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

2 komentar


EmoticonEmoticon