Wednesday, June 1, 2016

Daftar Nama Penetapan Pemberkasan CPNS Provinsi DKI Jakarta Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016

IGTKI Kembangan, Jakarta - Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 23 Oktober 2015 Nomor B/3378/M.PAN/10/2015 hal hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Guru Bantu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 19 September 2015 Nomor K26-30/V 89-7/93 hal hasil TKD dan TKB CAT Guru Bantu Tahun 2015, telah menetapkan hasil tes Guru Bantu.

Pengumuman pemberkasan cpns guru bantu dki jakarta 2016

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, telah menetapkan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 sebanyak 1.694 (seribu enam ratus sembilan puluh empat) orang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

Baca juga: Daftar Nama Guru Bantu Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2015 Berdasarkan Rencana Jabatan CPNS

Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016 berdasarkan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik dan usia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Mei 2016 di Jakarta. 

Untuk itu kami informasikan kepada rekan-rekan Guru Bantu tentang Pengumuman Pemberkasan CPNS Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016, yang dapat anda download pada tautan di bawah ini :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Pengumuman Pemberkasan CPNS DKI Jakarta Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2016, semoga bermanfaat buat anda semua.

Tuesday, May 31, 2016

Daftar Nama Guru Bantu Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2015 Berdasarkan Rencana Jabatan CPNS

Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 2518 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru Bantu Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 November 2015, serta sehubungan dengan adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1494/M.PAN-RB/04/2016 tanggal 12 April 2016 dan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1905/A.A3/KP/2016 tanggal 28 Maret 2016 perihal Rekomendasi Penanganan Guru Bantu DKI Jakarta dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Guru Bantu Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2015 Berdasarkan Rencana Jabatan CPNS pada lampiran I.

daftar nama guru bantu cpns 2015, pengumuman cpns guru bantu dki jakarta 2015

Untuk kelengkapan administrasi CPNS bagi Guru Bantu yang memiliki kualifikasi pendidikan di ijazah Sarjana Strata Satu (S-1) atau Sertifikat Tenaga Pendidik tidak linier dengan rencana jabatan CPNS yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam daftar tersebut, dipersyaratkan untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Sarjana Strata Satu (S-1) atau program Sertifikasi Tenaga Pendidik/Guru kedua sesuai dengan kualifikasi pada rencana jabatan CPNS-nya dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. Asli Surat Pernyataan bersedia mengikuti dan menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1) kedua sesuai kualifikasi pendidikan pada Rencana Formasi Jabatan CPNS khusus bagi yang memiliki ijazah pendidikan S-1 tidak linier, ditanda tangani di atas meterai Rp.6000,- sesuai contoh format pada lampiran II.

2. Asli Surat Pernyataan bersedia mengikuti dan menyelesaikan program Sertifikasi Tenaga Pendidik/Guru kedua sesuai kualifikasi pada Rencana Formasi Jabatan CPNS khusus bagi yang memiliki sertifikat Tenaga Pendidik tidak linier, ditanda tangani di atas meterai Rp.6000,- sesuai contoh format pada lampiran III.

3. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti jenjang pendidikan S-1 kedua dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan Rencana Formasi Jabatan CPNS.

Seluruh kelengkapan dokumen tersebut di atas, diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta u.p. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, JI. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-41, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan mulai tanggal 17 s.d. 23 Juni 2016 pukul : 08.00 s.d. 15.00 WIB.

Daftar Nama Guru Bantu Pemberkasan CPNS Formasi Tahun 2015 Berdasarkan Rencana Jabatan CPNS dapat anda download pada tautan di bawah ini :


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat buat anda semua. Baca juga: Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi Pengangkatan CPNS Guru Bantu 2015

Wednesday, May 4, 2016

Mendikbud, Distribusi KIP Ditargetkan Tuntas Akhir Mei 2016

IGTKI Kembangan, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menargetkan pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa tuntas pada Akhir Mei 2016. Diharapkan pengiriman dan pembagiannya dapat terselesaikan hingga 100 persen. Anies Baswedan menyatakan bahwa Kartu Indonesia Pintar telah dicetak dan dididstribusikan secara bertahap untuk menjangkau anak-anak usia sekolah di seluruh wilayah tanah air. Agar distribusi KIP sesuai target dan tepat sasaran, Kemdikbud Percepat Distribusi dan Permudah Pencairan Dana KIP dengan mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan proses pencairan dana KIP tahun 2016.  

kemdikbud, distribusi kip ditargetkan tuntas akhir mei 2016

Kartu Indonesia Pintar merupakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program pemerintah untuk anak usia sekolah. Dengan adanya program KIP diharapkan bisa memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Adapun sasaran penerima KIP yaitu setiap anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun, baik yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah. Pencetakan dan pengiriman KIP telah dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia mulai awal 2016. Perintis Program Indonesia Mengajar ini mengatakan, target penerima dana KIP terus diperluas dengan menyasar anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum bersekolah pada 2016.

Untuk menyasar target yang tepat, KIP 2016 menggunakan data terbaru dari Basis Data Terpadu (BDT) yang diterima bertahap dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2016. Pencetakan KIP mulai dilakukan setelah menerima data dari TNP2K  yang telah melalui proses penyaringan dan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Tahun 2016, Kemendikbud menargetkan sebanyak 17.927.758 penerima KIP. Dengan kapasitas cetak 500 ribu per hari, per 20 April 2016, KIP sudah tercetak sebanyak 9.987.366 dan sebagian telah dikirimkan ke daerah. Selain proses percetakan dan pengiriman KIP, Kemendikbud mengklaim tengah menyiapkan proses SK untuk penerima dana KIP 2016. Penerima  ini difokuskan ke siswa tingkat akhir agar masih bisa menerima dana KIP sebelum tahun ajaran berakhir.

Tuesday, May 3, 2016

Kemdikbud Percepat Distribusi dan Permudah Pencairan Dana KIP

IGTKI Kembangan, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus melakukan pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menyasar 17,9 juta anak di seluruh Indonesia. Kemdikbud berupaya mempercepat distribusi kartu KIP dan berkomitmen untuk mempermudah proses pencairan dana KIP agar lebih cepat sampai ke tangan siswa. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui website Kemdikbud, (27/4/2016).

kemdikbud percepat pendistribusian dan permudah pencairan dana kip

Dirjen Dikdasmen Kemdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran untuk menyederhanakan proses pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. Hamid Muhammad berharap, KIP dapat digunakan oleh anak usia sekolah yang putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan. Sedangkan bagi mereka yang telah lulus, bisa digunakan untuk pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dirjen Dikdasmen tersebut, tentu memudahkan siswa dalam proses pencairan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang kini bisa menggunakan surat keterangan dari sekolah. Sebelumnya, siswa merasa kesulitan karena harus menyertakan kartu siswa atau keluarga atau akta kelahiran untuk mencairkan dana KIP di bank. Kini persyaratannya lebih mudah, cukup dengan surat pengantar, dana KIP sudah bisa dicairkan.

Monday, May 2, 2016

Hardiknas, Pesan Mengharukan Anies Baswedan untuk Pelajar di Perantauan

Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei kali ini membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Anies Baswedan berpesan untuk  para pelajar yang menuntut ilmu di perantauan. Anies mengatakan bahwa menuntut ilmu memang memerlukan perjuangan dan pengorbanan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Anies mengatakan, ribuan, bahkan ratusan ribu anak muda meninggalkan kampung halamannya, demi mengenyam pendidikan. Kampung halaman yang penuh kenangan masa kecil itu mereka tinggalkan untuk satu tujuan pendidikan. "Buat anak-anak muda yang sedang di rantau, jauh dari Ibu, Ayah, dan saudara, pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini, saya ucapkan selamat berjuang, selamat belajar,” ucap Anies Baswedan, melalui website Kemdikbud, Senin (2/5/2016).

pesan mengharukan anies baswedan untuk pelajar di perantauan
Image by kompasiana.com

Anies mengingatkan bahwa pendidikan adalah anak tangga menuju kesuksesan. Perlu keyakinan penuh bahwa anak demi anak tangga itu terlewati dan akhirnya mencapai puncak tujuan. "Janjilah kepada Ibu dan Ayah, suatu hari nanti mereka akan melihat anak mereka pulang membawa ilmu, membawa makna dan menjawab semua doa dengan melampaui  harapan Ibu dan Ayah mereka," kata Anies.

Berikut ini pesan lengkap Mendikbud, Anies Baswedan untuk para pemuda-pemudi yang menuntut ilmu di perantauan:

Lampu belajar masih menemani. Buku masih terbuka. Berjam-jam duduk di meja belajar. Mata terus membaca, tangan mencatat di buku tulis. Di kamar yang mungil, jauh dari kampung halaman.

Ribuan, bahkan ratusan ribu anak muda tinggalkan kampung halaman, jauh dari Ibu, Ayah, dan saudara mereka. Kampung halaman yang penuh kenangan masa kecil itu mereka tinggalkan untuk satu tujuan: pendidikan.

Semua pasti masih ingat saat keluarga mengantarkan, melepas bersekolah jauh. Kristal butiran air mata Ibu saat melepas anak berangkat seakan cermin jernihnya cinta. Anak adalah cinta berbalut harapan. Ibu melepaskan anak untuk merantau jauh demi pendidikan yang lebih baik; melepaskannya dengan cinta, mengalunginya dengan harapan, dan menyematkannya doa tanpa akhir.

Buat anak-anak muda yang sedang di rantau, jauh dari Ibu, Ayah dan saudara, pada malam menjelang Hari Pendidikan ini, saya ucapkan selamat berjuang, selamat belajar.

Rute perjalanan yang kalian tempuh adalah rute yang telah mengantarkan jutaan anak muda negeri ini meraih kehidupan yang lebih baik. Jaga stamina!

Yakinlah bahwa pendidikan akan bisa mengantarkan pada kehidupan yang lebih baik. Pendidikan jadi tangga untuk menuju cita-cita, menuju harapan. Tiap hari satu anak tangga dilewati.

Anak muda memang seharusnya pilih jalan mendaki. Jalan berat penuh tantangan tapi bisa mengantarkan ke puncak. Jadikan perpisahan dengan keluarga itu sebagai awal perjumpaan dengan cita-cita.

Pada tiap lembar bacaan, ada doa Ibu dan Ayah. Pada tiap karya tulis dan pekerjaan dari guru atau dosen, ada harapan dari Ibu dan Ayah. Mereka mungkin tidak tahu satu per satu yang dikerjakan anaknya, tapi mereka tak pernah berhenti hibahkan semua yang mereka miliki untuk kebaikan dan kebahagiaan anak mereka.

Teruslah belajar. Jangan biarkan waktu bergulir tanpa makna. Buka hari dengan cerahnya mata hati, dan tutup hari dengan tuntasnya asupan ilmu dan pengetahuan baru.

Janjilah kepada Ibu dan Ayah, suatu hari nanti mereka akan melihat anak mereka pulang membawa ilmu, membawa makna dan menjawab semua doa dengan melampaui  harapan Ibu dan Ayah mereka. Izinkan mereka kelak menyongsongmu dengan rasa bangga dan syukur. Doa tulusnya dijawab oleh keberhasilan anaknya.

Selamat Hari Pendidikan, selamat memasuki Bulan Pendidikan, selamat meneruskan belajar, dan selamat melampaui cita-cita!

Salam,

Anies Baswedan

Sunday, May 1, 2016

Naskah Pidato Mendikbud Hardiknas 2016

Pidato Mendikbud Hardiknas 2016 - Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya dunia pendidikan di negeri ini. Hari Pendidikan Nasional merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Untuk itu diterbitkanlah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2016 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Anies Baswedan.

Download pidato kemdikbud hardiknas 2016

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016 dengan nomor 19180/MPK.A/MS/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Dalam pedoman Hardiknas tersebut dijelaskan bahwa Hari Pendidikan Nasional tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok ‘Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita’.

Rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan Upacara Bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah, seluruh unit pelaksanan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2016.

Adapun yang diperlukan dalam pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas adalah Naskah Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Seperti apa naskah pidato Mendikbud pada Hardiknas 2016? Untuk mengetahui isi pidato Mendikbud pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2016, silahkan download Naskah Pidato dari Mendikbud tentang Hardiknas tahun 2016 melalui link tautan di bawah ini.

Saturday, April 30, 2016

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2016 - Peringatan Hari Pendidikan Nasional ditetapkan pada tanggal 2 Mei oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa sangat luar biasa dalam dunia pendidikan kita, yaitu Ki Hajar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

dowmload pedoman pelaksanaan upacara bendera hardiknas 2016

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam menegakan pondasi pendidikan di Indonesia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini, maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.

Dengan membaca pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas tahun 2016, diharapkan anda dapat mengetahui tentang tujuan, sasaran dan tema, waktu pelaksanaan upacara bendera, pakaian upacara, susunan acara dan lain sebagainya. Selengkapnya silahkan anda download pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 pada link tautan di bawah ini.

Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016

Download Pedoman Peringatan Hardiknas 2016 - Tanggal 2 Mei merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dimana pada tanggal 2 Mei tersebut diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional 2016, pemerintah telah mengeluarkan pedoman pelaksanaannya melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia yakni Bapak Anies Baswedan. 

Download juknis pedoman hardiknas 2016

Pedoman Peringatan Hardiknas tahun 2016 dengan nomor 19180/MPK.A/MS/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016. Adapun isi dari pedoman peringatan Hardiknas tersebut antaralain sebagai berikut.

Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diperingati selama satu bulan penuh pada bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dengan konsep gerakan bersama yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan tema pokok "Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-Cita".

2. R
angkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 diawali dengan pelaksanaan upacara bendera secara serentak pada hari Senin, 2 Mei 2016 pukul 08.00 waktu setempat di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Daerah, seluruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan seluruh institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.

3. P
eringatan Hari Pendidikan Nasional disemarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam tema yang berbeda di setiap minggunya selama bulan Mei. Adapun tema-tema setiap minggunya adalah sebagai berikut :

>> Minggu ke- 1
Sub Tema: "Kembali ke Sekolah"
Contoh Kegiatan : 
  1. Profesi Kembali ke Sekolah
  2. Muliakan Guru
  3. Bantu Sekolah
>> Minggu ke- 2
Sub Tema: "Ekspresi Merdeka"
Contoh Kegiatan :
  1. Tunjukkan Ekspresi Merdekamu
  2. Buah Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Pahlawan Pendidikan dan Kebudayaan
>> Minggu ke- 3
Sub Tema: "Anak adalah Bintang"
Contoh Kegiatan : 
  1. Karya Anak
  2. Suara Anak
  3. Petualangan Anak
>> Minggu ke- 4
Sub Tema: "Semua Murid, Semua Guru"
Contoh Kegiatan : 
  1. Semua Murid, Semua Guru.
  2. Gotong Royong untuk Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Minggu, 29 Mei 2016 di Jakarta dengan melibatkan para komunitas pegiat pendidikan dan masyarakat.

5. Untuk lebih memupuk rasa patriotisme selain mengadakan upacara bendera, panitia nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 akan ziarah ke makam Ki Hadjar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu, dihimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota juga berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

6. Agar lebih memaknai peringatan Hari Pendidikan Nasional, dihimbau kepada masing-masing institusi untuk melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan semangat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2016 ini dan untuk menyemarakkannya diharapkan masing-masing institusi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas.

Demikian info tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat anda download melalui link tautan di bawah ini.

Thursday, April 28, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Dikdas 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2016 - Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan Khusus ini ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antaralain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Baca juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Download juknis penyaluran tunjangan khusus guru 2016

Jika anda adalah guru SD penerima Tunjangan Khusus yang namanya tercantum dalam daftar nama guru penerima Tunjangan Khusus tahun 2016. Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 dari Ditjen GTK Kemdikbud yang wajib anda ketahui Baca juga: Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016

Dengan membaca Juknis ini anda dapat mengetahui besaran tunjangan khusus, jadwal pemberian tunjangan khusus, kriteria guru penerima tunjangan khusus, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Berikut ulasan singkat tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016.

Pengertian Tunjngan Khusus

  1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
  2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
    1. Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
    2. Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
    1. Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
    2. Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
  7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
  10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
  13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan Khusus

Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Kriteria guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Diutamakan S-1/D-IV.
  4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan.
  5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
  3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
    1. http://223.27.144.195:8081/
    2. http://223.27.144.195:8082/
    3. http://223.27.144.195:8083/
    4. http://223.27.144.195:8084/
    5. http://223.27.144.195:8085/
  4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
  5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
  7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang dapat anda download langsung melalui link tautan di bawah ini.

Wednesday, April 27, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2016 - Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

juknis tunjangan profesi guru sd dikdas 2016

Bagi anda yang berprofesi sebagai guru pada satuan tingkat SD dan SMP penerima tunjangan profesi  yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan profesi tahun 2016, ada baiknya jika anda meluangkan waktu sejenak untuk membaca tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB dari Ditjen GTK Kemdikbud. Baca juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016 

Dengan membaca juknis ini diharapkan para guru bisa memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan profesi, jadwal pemberian tunjangan, besaran tunjangan profesi, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Untuk itu silahkan baca ulasan singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 berikut ini.

Pengertian Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS jenjang pendidikan dasar dan pengawas satuan pendidikan dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana Tunjangan Profesi

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016 Nomor: 102711/A.A2/KU/2015 tanggal 18 Desember 2015.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Juknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, sebagai acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sehingga pelaksanaan program tunjangan profesi dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Tunjangan profesi diharapkan mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Juknis tunjangan profesi, silahkan anda download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016 pada tautan link di bawah ini.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Jenjang Dikdas 2016

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016 - Bagi anda yang berprofesi sebagai guru Non PNS jenjang Pendidikan Dasar, penerima tunjangan insentif yang namanya termuat dalam daftar penerima tunjangan insentif tahun 2016 alangkah baiknya jika anda membaca terlebih dahulu Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar tahun 2016 dari Kemdikbud. Sehingga anda dapat mengetahui jadwal pemberian tunjangan insentif, besaran tunjangan insentif, dan informasi tahapan penyaluran tunjangan guru tahun 2016.

juknis pemberian insentif guru non pns dikdas 2016

Dengan membaca juknis ini anda juga dapat mengetahui mekanisme pembayaran insentif dan memahami seperti apa sebenarnya kriteria guru penerima tunjangan insentif tersebut. Baca juga: Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Insentif dari Kemdikbud

Berikut ulasan singkat mengenai pemberian tunjangan insentif bagi guru Non PNS jenjang pendidikan dasar tahun 2016.

Pengertian
Dalam juknis ini dijelaskan pengertian pemberian Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penerima Tunjangan
Adapun kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
  1. Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid.
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Mekanisme Pembayaran Insentif
  1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
mekanisme pelaksanaan penyaluran insentif
Ilustrasi: Mekanisme pelaksanaan penyaluran insentif

Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
  1. Triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  2. Triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  3. Triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  4. Triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Untuk lebih lengkapnya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 ini dapat anda download melalui link tautan dibawah ini.

Tuesday, April 26, 2016

Surat Edaran Tentang Sertifikasi Guru 2016

IGTKI Kembangan - Sehubungan akan dilaksanakannya sertifikasi guru tahun 2016, Ditjen GTK secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14501/B/GT/2016 tentang Sertifikasi Guru. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia. 

Download surat edaran sertifikasi guru 2016

Adapun isi dari surat edaran tersebut memberitahukan bahwa saat ini masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Baca juga: Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ikut Sertifikasi Guru Jalur PLPG

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, dimohon untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasai data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data yang dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016. Baca juga: Berkas Yang Harus Disiapkan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Surat edaran tentang sertifikasi guru dikeluarkan pada tanggal 19 April 2016. Selengkapnya silahkan Download Surat Edaran Nomor 14501/B/GT/2016 tentang Sertifikasi Guru pada link di bawah ini.

Thursday, April 21, 2016

Cara Mudah Melihat dan Mengetahui Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

IGTKI Kembangan - Daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sertifikasi guru tahun ini akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015. Dengan demikian guru yang diangkat sebelum tahun 2016 ikut Sertifikasi Guru jalur PLPG.

cara melihat calon peserta sertifikasi guru 2016

Saat ini calon peserta sertifikasi guru 2016 telah memasuki tahap verifikasi yang dapat dilihat melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id. Berdasarkan informasi dari akun twitter resmi Kemdikbud, bahwa guru yang diangkat sebelum tahun 2016 akan masuk sebagai peserta sertifikasi guru jalur PLPG dan seluruh proses sertifikasinya dibiayai pemerintah. Baca juga: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Baiklah sodara-sodara, bapak/ibu guru, encang-encing, enyak-babeh, semua yang ada di rumah... lho kok jadi kayak lagunya Inul Batistuta yah! eh Inul Daratista maksudnya. Lanjut ah, untuk mengecek dan melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 caranya sangat mudah. Berikut cara melihat calon peserta sertifikasi tahun 2016. Cekibrot!!

2. Klik menu Daftar Calon Peserta

Cara Mudah Melihat dan Mengetahui Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

3. Masukan NUPTK yang ingin dicari dalam daftar peserta

Cara Mudah Melihat dan Mengetahui Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

4. Akan tampil data daftar calon peserta sertifikasi guru seperti gambar di bawah ini

Cara Mudah Melihat dan Mengetahui Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016

Data calon peserta sertifikasi guru yang bisa dilihat antaralain: data guru, kategori peserta, pendidikan terakhir, dan instansi/sekolah. Selain itu anda juga bisa mengetahui pola sertifikasi yang diikuti, apakah PLPG atau SG-PPG, bidang studi sertifikasi, dan skor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh KSG tahun 2016 adalah minimal 55. Nilai UKG ini sebagai salah satu prioritas dalam menentukan kriteria penetapan peserta Sertifikasi Guru tahun 2016.

PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Sertifikasi guru pola PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran. Seluruh guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan untuk mengikuti PLPG ini. Rencananya pendaftaran calon peserta sertifikasi guru akan diperpanjang hingga Mei 2016. Baca juga: Inilah Persyaratan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2016

Demikian postingan tentang cara mudah melihat dan mengetahui calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, semoga dapat bermanfaat buat anda semua. Amiin…

Monday, April 18, 2016

Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ikut Sertifikasi Guru Jalur PLPG

IGTKI Kembangan - Seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya, bahwa mulai tahun 2016 Sertifikasi Guru dilaksanakan dengan 2 pola, yaitu pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

guru yang diangkat sebelum tahun 2016 masuk peserta sergur pola plpg

Berdasarkan informasi dari twitter Kemdikbud, bahwa seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 masuk peserta sertifikasi guru jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan demikian bagi seluruh guru yang diangkat sebelum tahun 2016 akan dibebaskan dari biaya sertifikasi guru. Baca juga: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Dalam status twitter Kemdikbud juga dinyatakan bahwa PPG biaya sendiri. Adapun yang menjadi peserta sertifikasi pola SG-PPG adalah guru baru, yaitu mereka yang diangkat menjadi guru atau diangkat jadi guru mulai tahun 2016.

Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ikut Sertifikasi Guru Jalur PLPG

Sementara Pakta Integritas tentang pembiayaan sendiri untuk sertifikasi guru akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 Ikut Sertifikasi Guru Jalur PLPG

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 harus mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG dengan biaya sertifikasi ditanggung sendiri. Hal ini tentu saja menimbulkan polemik dikalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Maka melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani Petisi Gratiskan Sertifikasi Guru Jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016

Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya.

Friday, April 15, 2016

Mendikbud: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Sertifikasi guru akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru, pemerintah menargetkan seluruh guru sudah tersertifikasi pada tahun 2019.

program sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah
Image by aniesbaswedan.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (11/4) menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Anies menegaskan bahwa program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh pemerintah. Baca juga: Inilah Persyaratan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2016

Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Baca juga: Inilah Persyaratan Sertigikasi Guru Pola SG-PPG Tahun 2016

Upaya pelaksanaan sertifikasi guru telah berjalan beberapa tahun belakangan ini. Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata dalam situs resmi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Tentu saja hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta pemerintah untuk menggratiskan sertifikasi Guru jalur SG-PPG. Baca: Petisi Gratiskan Sertifikasi Guru Jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016