Thursday, April 28, 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Dikdas 2016

Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus 2016 - Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan Khusus ini ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antaralain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Baca juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru SD dan SMP Tahun 2016

Download juknis penyaluran tunjangan khusus guru 2016

Jika anda adalah guru SD penerima Tunjangan Khusus yang namanya tercantum dalam daftar nama guru penerima Tunjangan Khusus tahun 2016. Berikut ini Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 dari Ditjen GTK Kemdikbud yang wajib anda ketahui Baca juga: Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Dikdas 2016

Dengan membaca Juknis ini anda dapat mengetahui besaran tunjangan khusus, jadwal pemberian tunjangan khusus, kriteria guru penerima tunjangan khusus, mekanisme penyaluran dan lain-lain. Berikut ulasan singkat tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Dikdas 2016.

Pengertian Tunjngan Khusus

  1. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami.
  2. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah:
    1. Daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan
    2. Daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumberdaya alam.
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah:
    1. Bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
    2. Pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
  7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
  10. Guru yang berhak mendapat tunjangan khusus adalah guru bertugas di daerah khusus sesuai dengan kriteria salah satu atau lebih pada angka 4 sampai dengan angka 9, dan mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan).
  12. Guru dapat menerima tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan telah menerima tunjangan profesi.
  13. Data daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Besaran Tunjangan Khusus

Besaran tunjangan khusus bagi guru PNS dan guru bukan PNS yang telah disetarakan/inpassing adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan/inpassing adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus

Kriteria guru penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Diutamakan S-1/D-IV.
  4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan.
  5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat akhir Maret pada tahun berkenaan secara online melalui aplikasi SIMTUN, setelah kabupaten/kota melakukan verifikasi calon penerima Tunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan.
  3. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs:
    1. http://223.27.144.195:8081/
    2. http://223.27.144.195:8082/
    3. http://223.27.144.195:8083/
    4. http://223.27.144.195:8084/
    5. http://223.27.144.195:8085/
  4. Jika ada persyaratan yang kurang, guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing.
  5. Ditjen GTK menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  6. Ditjen GTK menyiapkan berkas pencairan sesuai dengan kewenangannnya.
  7. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka Ditjen GTK memproses retur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang dapat anda download langsung melalui link tautan di bawah ini.

36 komentar

saya cek berulang kali ternyata nama saya nggak masuk dalam daftar penerima tunjangan nih.
trus saya kudu protes ke sapa coba?

masak saya kudu ngomong sendiri sih?

adminnya mana coba?

saya tunggu 5 menit disini setelah itu....


SETRAPPPPP!!!!

jangan protes ke say loh yah :D

padahal sedari tadi saya udah berdiri dipojokan lho

ya protes ke yang bikin artikel ini atuh

untung saya gurunya bukan jenjang dikda, tapi guru silat mang

juknis ini harus segera di donlod supaya bisa dipelajari guru

ndaftarnya bukan ke pak rt mas

terus ke saya aja daftar nya hiks hiks

ngapain di pojokan coba, kutip sumbangan gituh ?

kalo saya guru apa coba ?

iniu kabar gembira bagi guru yang dapat tunjangan :D mas marnes nya termasuk kagak nih ?

sakit perut minum paramex ya begitu ?

Ehm sudah jangan ngomongin obat nanti pada sakit lo kan ribet juga tuh obatnya kalau nyembuhin semua.

Walah kalau begitu harus hati hati nih sama mang lembu nanti disikat sama mang lembu.

Hmm saya sebagai murid hanya bisa mendukung saja dari belakang karena kalau dari depan nantinya malah nyurungkeun bukan ngedukung.

Hati hati lo jangan jahat sama orang, kalau jahat oe hukum lo.

Mudah-mudahan dengan adanya artikel informasi Juknis Penyaluran khusus guru dikdas 2016 ini dapat bermanfaat bagi para guru se-Indonesia. Amin

nama saya ada, tapi nama belakangnya beda, :D

iya tuh yang sakit aja pingin sembuh ini yang sehat malah ngomongin sakit xi xi xi xi

Iya kang saya juga setuju tuh kang :D

dih...males banget saya di suruh komentar di paling bawah...pulang ah

yang pertamax..kok jelek banget ya?


EmoticonEmoticon