Tuesday, April 5, 2016

Inilah Persyaratan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2016

IGTKI Kembangan - Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 dimulai dengan pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh karena itu perlu disusun jadwal kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru. Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Guru Tahun 2016
syarat peserta sertifikasi guru pola plpg 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 melalui pola Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan segera digelar. Adapun guru yang mengikuti sertifiksai Guru melalui PLPG ini adalah guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005. Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG) ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG tahun 2016: 
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
    1. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, MenPan-RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
    2. Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk itu silahkan cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.

3 komentar

wah... saya membayangkan guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, nasibnya bagaimana ya...? masihkah ada tempat untuk mereka, yang mungkin pendidikannya tidak sampai ke S1....?

info ini tentunya sangat dibutuhkan khususnya untuk para guru mas


EmoticonEmoticon