Wednesday, April 6, 2016

Inilah Persyaratan Sertifikasi Guru Pola SG-PPG Tahun 2016

IGTKI Kembangan - Seperti yang kita ketahui bahwa sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan 2 pola. Bagi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka sertifikasi guru dilaksanakan dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Oleh karena itu, bagi guru yang mengikuti sertifikasi melalui PLPG harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Baca juga: Inilah Persyaratan Sertifikasi Guru Pola PF atau PLPG Tahun 2016.
syarat peserta sertifikasi guru pola sg-ppg 2016
Sedangkan guru yang diangkat  sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 maka sertifikasi guru dilaksanakan dengan pola Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Syarat peserta sertifikasi guru melalui pola SG -PPG tahun 2016:
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)

6 komentar

Jadi, semua guru harus memiliki ke 7 syarat tersebut untuk mendapatkan sertifikasi ya mas?

Terus gimana kalau misalnya ada guru yg tidak memiliki ijazah Diploma atau SI ? Soalnya ada ditempat saya guru TK hanya tamatan SMA dan dia sudah mengajar lebih dari 5 Tahun

bukan untuk mendapatkan sertifikasi mas, tapi syarat di atas guna mengikuti sertifikasi guru jadi kalo yang tidak memenehi persyaratan di atas berarti belum bisa untuk mengikuti sertifikasi guru

Kalau tidak punya sertifikasi berarti bisa dikatakan bahwa guru itu lagi mangkal yang kang ?

maksudnya saya kurang paham nie, kalo yang lagi mangkal sih noh mang ara tukang gorengan lagi mangkal di depan masjid hehehee...

Mungkin maksudnya mas nurul itu MAGANG mas...haha

Baru untuk menjadi peserta sertifikasi toh mas..kirain untuk mendapat sertifikasi..hehe


EmoticonEmoticon