Pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur SG-PPG tahun 2016 dengan biaya sendiri. Baca juga: Alur dan Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola SG-PPG 2016
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.” Baca juga: Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Hal ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap sebagai komoditas. Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya.
Sampai dengan tulisan ini dibuat (15/04) petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016" ini telah ditandatangani sebanyak 1.673 orang. Bagi Anda yang setuju dan ingin ikut menandatangani petisi online ini, silahkan kunjungi laman change.org.
6 komentar
Saya ikut mendukung PETISI ini mas...Bagaimanapun juga ini tentu sangat memberatkan para guru yg ingin ikut program sertifikasi...Semoga pemerintah dalam hal ini Presiden dan Menteri Pendidikan Anis Baswedan bisa mendengar aspirasi para guru
katanya sih kebijakan tersebut akan direvisi ulang mas, jadi kemungkinan besar sertifikasi guru tetap akan dibiayai pemerintah
Syukurlah kalau pemerintah ada ke inginan untuk merevisi kebijakan sebelumnya...
Apakah petisi ini bebas di ikuti semua orang dan tidak terbatas hanya kepada para guru saja mas?
sepertinya sih bebas kali mas
Kok jawabannya agak ragu mas? haha
EmoticonEmoticon